Rabu, 30 Oktober 2019

Sifat-sifat kedaulatan
Menurut jean Bodin, Seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukumm dalam suatu negara yang mempunyai sifat-sifat pokok seperti berikut.
a. Asli artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permane, artinya kekuasaan tersebut tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
c. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lainnya.
d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Sumber: LKS IX SMP/MTs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Upaya mempertahankan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

"Upaya Mempertahankan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945"      Komitmen MPRRI untuk tidak mengubahIndonesiaTahun...