"Upaya Mempertahankan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Komitmen MPRRI untuk tidak mengubahIndonesiaTahun 1945 tertuang dalam lima kesepakatan dasar MPR tentang pengubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kelima kesepakatan dasar itu Sebagai berikut.
a. Tidak mengubah pembukaan undang-undang Dasar 1945. Alasan MPR tidak mengubah pembukaan UUD Negara Reublik indonesia Tahun 1945 karena pembukaan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik indonesia.
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
d. Penjelasan Undang-undang dasar 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
e. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dilakukan dengan cara adendum. Artinya, perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaiman terdapat dalam. Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil dekrit Presiden5Juli 1959, dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diletakan melekat pada Naskah Asli.
Sumber: LKS IX SMP/MTs
Rabu, 30 Oktober 2019
Sifat-sifat kedaulatan
Menurut jean Bodin, Seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukumm dalam suatu negara yang mempunyai sifat-sifat pokok seperti berikut.
a. Asli artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permane, artinya kekuasaan tersebut tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
c. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lainnya.
d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Sumber: LKS IX SMP/MTs
Menurut jean Bodin, Seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukumm dalam suatu negara yang mempunyai sifat-sifat pokok seperti berikut.
a. Asli artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permane, artinya kekuasaan tersebut tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
c. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lainnya.
d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Sumber: LKS IX SMP/MTs
Langganan:
Postingan (Atom)
Upaya mempertahankan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
"Upaya Mempertahankan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945" Komitmen MPRRI untuk tidak mengubahIndonesiaTahun...